BUOL!NEWSLIE.ID- Maraknya aktivitas penambangan Galian C ilegal di Kabupaten Buol terutama di wilayah kecamatan Biau membuat daerah merugi dari sektor retribusi dan pajak.
Menyikapi persoalan ini Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Moh Syarif Badalu mengatakan bahwa dinas tidak memiliki kewenangan untuk menindak di tempat.
“Semua menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dinas yang ada di daerah hanya bersifat administrasi, seperti menyurat ke pihak oknum untuk menghentikan aktivitasnya dengan memberi solusi agar izin penambangan diurus agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Kadis Moh Syarif kepada media pekan lalu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Moh Syarif menjelaskan bahwa ada dua oknum penambang Galian C di wilayah Kecamatan Biau yang beroperasi, yakni inisial Fd dan ON. Salah satu di antaranya sudah beroperasi selama 5 tahun namun belum memiliki izin resmi.
Ia menjelaskan untuk semua pengusaha tambang galian C agar segera mengurus izin usahanya untuk perpanjangan kegiatan operasi demikian juga yang belum hal ini tidak lain untuk menambah pendapatan Daerah sektor Galian C.
Dalam menyahuti laporan masyarakat DLH juga telah melakukan upaya penghentian penambangan pasir di wilayah pesisir pantai di beberapa titik, dan sekarang sudah aman.
. “Kami terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal,” pungkas Moh Syarif (tam).










